Sumenep(beritajatim.com) -
Proyek pembangunan perumahan baru di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep terancam dihentikan paksa karena pengembang tidak mengantongi ijin dan dibangun di atas zona hijau.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Herman Poernomo, Jumat (10/01/14) menjelaskan, para pengembang perumahan jarang memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) maupun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam membangun.
"Setiap bangunan yang didirikan di atas lahan pertanian produktif dianggap melanggar Perda dan RTRW. Apalagi kawasan itu merupakan zona hijau, yang tidak boleh didirikan bangunan diatasnya," katanya.
Ia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mengerjakan pembangunan proyek. Sebagian besar justru memilih membangun terlebih dahulu, baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) berikutnya. "Padahal kan belum tentu kami bisa langsung menerbitkan ijin. Ada beberapa pertimbangan. Kalau di zona hijau ya tidak boleh mendirikan bangunan diatasnya," ungkapnya.
Heri Pornomo yang akrab dipanggil Ipung memaparkan, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap pengembang bangunan baru itu, agar mengurus ijin mendirikan bangunan. Hanya saja pengembang bangunan tetap membandel. "Kami sudah memanggil mereka hingga tiga kali. Pengembang perumahan sudah kami beri surat teguran atau peringatan, namun mereka tetap saja 'mokong' tidak mau mengurus ijin," terangnya.
Ia menambahkan, karena BPPT sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, dan sudah memberikan surat teguran pada pengembang diabaikan, maka pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan perumahan tersebut.
"Untuk menutup maupun membongkar bangunan tersebut, kami akan menggandeng Tim Penataan dan Penertiban Perizinan yang dikomandani Asisten III," urainya.
Sementra Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh mengatakan, bangunan yang didirikan di sebelah barat Terminal Wiraraja melakukan pelanggaran dua hal, yakni tidak megantongi izin dan melanggar RTRW. "Sesuai informasi yang kami terima, pembangunan baru itu melanggar RTRW karena masuk kawasan hijau," terangnya. [tem/ted] posting by: PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Herman Poernomo, Jumat (10/01/14) menjelaskan, para pengembang perumahan jarang memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) maupun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam membangun.
"Setiap bangunan yang didirikan di atas lahan pertanian produktif dianggap melanggar Perda dan RTRW. Apalagi kawasan itu merupakan zona hijau, yang tidak boleh didirikan bangunan diatasnya," katanya.
Ia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mengerjakan pembangunan proyek. Sebagian besar justru memilih membangun terlebih dahulu, baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) berikutnya. "Padahal kan belum tentu kami bisa langsung menerbitkan ijin. Ada beberapa pertimbangan. Kalau di zona hijau ya tidak boleh mendirikan bangunan diatasnya," ungkapnya.
Heri Pornomo yang akrab dipanggil Ipung memaparkan, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap pengembang bangunan baru itu, agar mengurus ijin mendirikan bangunan. Hanya saja pengembang bangunan tetap membandel. "Kami sudah memanggil mereka hingga tiga kali. Pengembang perumahan sudah kami beri surat teguran atau peringatan, namun mereka tetap saja 'mokong' tidak mau mengurus ijin," terangnya.
Ia menambahkan, karena BPPT sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, dan sudah memberikan surat teguran pada pengembang diabaikan, maka pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan perumahan tersebut.
"Untuk menutup maupun membongkar bangunan tersebut, kami akan menggandeng Tim Penataan dan Penertiban Perizinan yang dikomandani Asisten III," urainya.
Sementra Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh mengatakan, bangunan yang didirikan di sebelah barat Terminal Wiraraja melakukan pelanggaran dua hal, yakni tidak megantongi izin dan melanggar RTRW. "Sesuai informasi yang kami terima, pembangunan baru itu melanggar RTRW karena masuk kawasan hijau," terangnya. [tem/ted] posting by: PORTAL BERITA JAWA TIMUR