Monday, January 13, 2014

thumbnail

KPR BTN Sejahtera FLPP

Posted by Unknown  | 

Selamat pagi sahabat nusintama! pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi KPR BTN Sejahtera FLPP sebagai mana yang di muat di situs Bank BTN (http://www.btn.co.id)
 
"KPR BTN Sejahtera FLPP merupakan komitmen kami dalam melaksanakan program subsidi pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pemilikan rumah tinggal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
 
KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun. 

Keunggulan
  • Suku bunga 7,25 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
  • Proses cepat dan mudah
  • Uang muka dan biaya proses sangat ringan
  • Cicilan sangat ringan
  • Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
  • Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon
  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Belum pernah memiliki rumah/hunian
  4. Belum pernah menerima subsidi perumahan
  5. Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki penghasilan pokok maksimal Rp. 3,5 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan maksimal Rp. 5,5 juta untuk KPR Sejahtera Susun
  7. Memiliki NPWP Pribadi

Biaya-biaya
Provisi, Biaya Administrasi dan Biaya Notaris

Ketentuan Tentang Harga Rumah, Uang Muka dan Maksimal KPR
No
Wilayah
Maksimal
Harga Rumah*)
Minimal
Uang Muka
Maksimal
Nilai KPR
1
Wilayah I:
-     Sumatera
-    Jawa selain Jabodetabek
-     Sulawesi
Rp   88.000.000,-
10% Harga Rumah
Rp  79.200.000,-
2
Wilayah II:
-          Kalimantan
-          Maluku
-          NTB
-          NTT
Rp   95.000.000,-
10% Harga Rumah
Rp  85.500.000,-
3
Wilayah III:
-          Papua
-          Papua Barat
Rp  145.000.000,-
12,5% Harga Rumah
Rp 126.875.000,-
4
Wilayah Khusus:
-          Jabodetabek
-          Batam
-          Bali
Rp   95.000.000,-
10% Harga Rumah
Rp  85.500.000,-

sumber posting: http://www.btn.co.id
Read More»

Sunday, January 12, 2014

thumbnail

Perumahan Tanpa Izin Terancam Dibongkar

Posted by Unknown  | 

Sumenep(beritajatim.com)
Proyek pembangunan perumahan baru di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep terancam dihentikan paksa karena pengembang tidak mengantongi ijin dan dibangun di atas zona hijau.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Herman Poernomo, Jumat (10/01/14) menjelaskan, para pengembang perumahan jarang memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) maupun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam membangun.
"Setiap bangunan yang didirikan di atas lahan pertanian produktif dianggap melanggar Perda dan RTRW. Apalagi kawasan itu merupakan zona hijau, yang tidak boleh didirikan bangunan diatasnya," katanya.
Ia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mengerjakan pembangunan proyek. Sebagian besar justru memilih membangun terlebih dahulu, baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) berikutnya. "Padahal kan belum tentu kami bisa langsung menerbitkan ijin. Ada beberapa pertimbangan. Kalau di zona hijau ya tidak boleh mendirikan bangunan diatasnya," ungkapnya.
Heri Pornomo yang akrab dipanggil Ipung memaparkan, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap pengembang bangunan baru itu, agar mengurus ijin mendirikan bangunan. Hanya saja pengembang bangunan tetap membandel. "Kami sudah memanggil mereka hingga tiga kali. Pengembang perumahan sudah kami beri surat teguran atau peringatan, namun mereka tetap saja 'mokong' tidak mau mengurus ijin," terangnya.
Ia menambahkan, karena BPPT sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, dan sudah memberikan surat teguran pada pengembang diabaikan, maka pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan perumahan tersebut.
"Untuk menutup maupun membongkar bangunan tersebut, kami akan menggandeng Tim Penataan dan Penertiban Perizinan yang dikomandani Asisten III," urainya.
Sementra Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh mengatakan, bangunan yang didirikan di sebelah barat Terminal Wiraraja melakukan pelanggaran dua hal, yakni tidak megantongi izin dan melanggar RTRW. "Sesuai informasi yang kami terima, pembangunan baru itu melanggar RTRW karena masuk kawasan hijau," terangnya. [tem/ted] posting by: PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Read More»

    If you would like to receive our RSS updates via email, simply enter your email address below click subscribe.

citer

Discussion

Menjamin tersedianya Rumah Sehat Huni, pencetak generasi muda yang mampu melakukan lompatan dalam bidang entrepreunership
© 2013 Nusa Indah Pratama. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top